KOORDINASI LINTAS SEKTOR REDISTRIBUSI KEPESERTAAN JKN di FKTP

Melalui dukungan WHO Biennium 2024 – 2025. Four Points By Sheraton Bali 09 s/d 11 Oktober 2024. di adakan pertemuan lintas sektor terkait Redistribusi kepesertaan JKN di FKTP dimana dilakukan Penyesuaian berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2194/2023 tentang Rasio Dokter dan Dokter Gigi Terhadap kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Redistribusi kepesertaan JKN mendukung tranformasi integrasi pelayanan kesehatan primer melalui penguatan akses dan kualitas layanan, penguatan PWS serta penguatan jejaring dalam layanan ILP
Dampak yang diharapkan dari redistribusi kepesertaan JKN
a. Peningkatan akses dan kualitas dengan pemerataan pelayanan
b. Penguatan kualitas UKP di Puskesmas dan peningkatan pelaksanaan UKM di Puskesmas
c. Penguatan pelayanan UKP di FKTP jejaring ( Klinik dan Praktik mandiri dokter)
d. Penguatan pembinaan dan jejaring dengan Puskesmas sebagai koordinator wilayah
e. Penguatan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS)
f. Efesiensi layanan di FKTP
Redistribusi berdampak Penguatan UKM di Puskesmas
a.melakukan PWS dan analisis masalah kesehatan
b.menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah
c.menerapkan sistem kewaspadaan dini dan respons penanggulangan penyakit;
d.melaksanakan kegiatan UKM promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif.
e.melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pustu dan Posyandu
f. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi
g.melakukan pemberdayaan masyarakat
h.menciptakan komunitas gaya hidup sehat;
i. mengoordinasikan lembaga non pemerintah, swasta, FKTP lain, dan jejaring di wilayah kerjanya
j. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan
k. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan, dvokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan,
l. memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat melalui pendekatan siklus hidup
KOMENTAR