Rekonsiliasi Data Manajemen Kepegawaian Dinkes Majene

Rekonsiliasi Data Manajemen Kepegawaian Dinkes Majene

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja mengamanatkan Pemerintah daerah perlu membangun aparatur yang mampu mengemban misi, tugas dan fungsi serta peranannya secara bersih, efektif dan efisien dalam
rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Peningkatan pelayanan dipengaruhi
sistem penyelenggaraan pemerintahan yang harus melakukan pembaharuan dan perubahan
menyangkut penataan kelembagaan, kepegawaian dan perencanaan, pelatihan dan pendidikan,
penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan
pengawasan, salah satu upaya yaitu pemerintah daerah wajib melakukan analisis jabatan.
Penyusunan Peta Jabatan Pemerintah Daerah (Pemda) bertujuan untuk menciptakan
struktur organisasi yang efektif, efisien, dan rasional berdasarkan beban kerja nyata dan
berfungsi sebagai panduan dalam menata posisi, jumlah, dan distribusi jabatan dalam sebuah
unit kerja.


KOMENTAR
Tulis Komentar Disini