Evaluasi atas Tata Kelola Keamanan Obat dan Makanan pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majene

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan Surat Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Nomor PR.00/S-168/D2/03/2025 tanggal 18 Juni 2025
hal Pelaksanaan Pengawasan atas Topik Penguatan Industri Farmasi dan Topik Tata Kelola Keamanan Obat dan Makanan, untuk melaksanakan Evaluasi atas Tata Kelola Keamanan Obat dan Makanan pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majene kegiatan ini di Buka Oleh Plt. kepala dinas kesehatan ( Dra. Hj. Yuliani, M.Adm Pemb ) di Aula Dinas kesehatan kab. Majene
adapun kegiatan Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kerja mulai tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan 18 Juli 2025 adapun biaya kegiatan ini menjadi beban anggaran direktorat pengawasan Bidang sosial dan pengananan bencana .
KOMENTAR